Tarif Iuran BPJS Kesehatan terbaru tahun 2022 yang berlaku sampai saat ini
daftarlink.my.id - Hallo sobat sehat, apakah anda sedang mencari artikel tentang Iuran BPJS Kesehatan tahun 2022?? BPJS Kesehatan masih mengacu kepada peraturan Peraturan Presiden (Perpres) No 64 tahun 2020 terkait penerapan iuran BPJS Kesehatan yang artinya peraturan yang dibuat masih berlaku sampai saat ini. Besaran Iuran BPJS masih belum berubah meskipun Pemerintah saat ini melakukan uji coba penghapusan kelas-kelas BPJS kesehtan yang dilakukan sejak bulan Juli 2022.
Perlu Diketahui BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan yang disediakan oleh pemerintah , yang mana tujuan BPJS Kesehatan adalah untu memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat secara merata terutama masyarakat Indonesia dari kalangan bawah hingga menegah.
![]() |
Tarif Iuran BPJS Kesehatan tahun 2022 terbaru yang berlaku sampai saat ini. |
Penghapusan Kelas-Kelas BPJS Kesehatan
Kelas-kelas yang sudah ada rencanya akan diganti dengan konsep kelas Rawat Inap Standart (KRIS) . Konsep yang telah di canangkan oleh Pemerintah ini bertujuan agar masyarakat peserta BPJS Kesehatan mempunya hak yang sama dalam memperoleh layanan BPJS Kesehatan.
Diharapkan dengan konsep ini juga memudahkan Masyarakat untuk lebih mudah dalam mengakses layanan kesehatan hingga mendasar. Telah diketahui bersama Konsep Rawat Inap Standart (KRIS) telah mulai dilaksanakan di beberapa rumah sakit Vertikal sejak tanggal 1 September 2022.
Iuran BPJS Kesehatan tahun 2022
Bahwa sesuai dengan peraturan Peraturan Presiden (Perpres) No 64 tahun 2020 berikut adalah rincian iuran BPJS Kesehatan yang berlaku sampai saat ini sbb :
1. Tarif Iuran PBI-JK
Pada Segmen BPJS Kesehatan ini adalah merupakan peserta yang berasal dari Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dan peserta dari masyarakat yang telah di daftar oleh Pemerintah
Adapun iuran yang haru dibayarkan setiap bulan adalah Rp. 42.000 yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat (PBI JKN) dengan dibantu oleh kontribusi pemerintah daerah serat Pemerintah daedah bagi peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah daerah.
2. Tarif Iuran PPU dan BP
Pada Segmen BPJS Kesehatan ini adalah merupakan peserta yang berasal dari Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelengaran Negara dan Bukan Penyelengara Negara serta Bukan Pekerja (BP) Penyelengara Negara
Adapun Iuran yang harus dibayarkan setiap bulan sebsar 5% dari upah yang diterima peserta dengan rincian 4% dibayar oleh Pemberi Pekerja dan 1 % dibayar pekerja. Bagi PPU bukan Penyelengara Negara dihitung gaji pokok ditambah tunjangan dengan hitungan batas paling rendah adalah upah minum atau UMR. dengan ketentuan batas gaji paling tinggi 12 juta
3. Tarif Iuran PBPU dan BP
Pada Segmen BPJS Kesehatan ini adalah merupakan peserta yang berasal dari Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekrja (PB)
Adapun Iuran yang harus dibayarkan setiap bulan sbb :
a. Tarif Iuran BPJS Kesehatan kelas III sebesar : Rp 35.000/orang/bulan.
Tarif Iuran BPJS Kesehatan kelas III sebenarnya Rp 42.000 namun sisa pembayarab ditangung oleh Pemerintah sebagai bantuan iuran PBPU dan BP sebesar Rp 7.000/orang/bulan
b. Tarif Iuran BPJS Kesehatan kelas II sebesar : Rp 100.000/orang/bulan.
c. Tarif Iuran BPJS Kesehatan kelas I sebesar : Rp 150.000/orang/bulan.
Demikian ulasan tentang tarif Iuran BPJS Kesehatan tahun 2022 semoga dapat membantu kamu yang sedang mencari tahu tentang biaya iuran BPJS. Jika Informasi yang kami ulas kurang lengkah silahkan mendatangi kantor BPJS terdekat untuk memperoleh informasi.